Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru kasus Kadin Kota Cilegon meminta proyek Rp 5 triliun.

banner 728x40

Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru kasus Kadin Kota Cilegon meminta proyek Rp 5 triliun. Kedua orang itu, yaitu Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit, memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, Isbatullah, bersama dengan Ketua Kadin Kota Cilegon Muh Salim, dan beberapa anggota Kadin Kota Cilegon lainnya, bertemu dengan pihak PT Total Bangun Persada. Pertemuan itu terjadi pada 9 Mei 2025, di Kantor Kadin Cilegon.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Isbatullah datang di pertemuan tersebut dan mengancam manajer PT Total Bangun Persada, Hariyanto. Isbatullah bahkan menggebrak meja dan menyampaikan perkataan yang mengancam.
“Peran yang bersangkutan, di kantor Kadin, diberikan bicara oleh Ketua Kadin, dia melakukan ancaman kepada saudara Hariyanto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Hariyanto) belum paham karena pejabat baru,” ujar Dian, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Menurut Dian, Isbatullah merasa PT Total tidak memberikan proyek-proyek yang diinginkan oleh Kadin. Isbatullah menyebut telah ada kesepakatan antara Kadin dengan pejabat PT Total sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Zul Basit dari LSM BMPP mengancam akan menutup proyek pembuatan pabrik PT Chandra Asri Alkali, di Kota Cilegon. Ia pun mengancam akan mengerahkan massa untuk memblokade proyek pembuatan pabrik.

“Peran tersangka, melakukan ancaman dengan mengatakan, ‘udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayak kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami,’” ujar Dian.

Dua tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan; dan/atau Pasal 335 KUHP ayat 1 KUHP tentang pemaksaan. “Ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” ujar Dian.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Lebakgedong Polres Lebak Monitoring Tanaman Jagung Dan Singkong Milik Warga Binaanya

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muh Salim sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *