Ops Keselamatan Lalu Lintas 2025, Satlantas Polres Lebak Tindak Tegas Pelanggaran ODOL

Lantas6 Dilihat
banner 728x40

Lebak – Polsekcipanas.com

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, oleh Satlantas Polres Lebak Polda Banten semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Overload (ODOL), di jalan Sukarno Hatta. Selasa (11/2/2025).

Langkah tegas ini diambil untuk menekan angka pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat ODOL.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Lebak, AKP. Muhamad Hafizh, ST, SH, MA. menegaskan bahwa, kendaraan yang mengalami ODOL tidak hanya menyebabkan kecelakaan tetapi juga masuk dalam ranah pidana.

“Overload adalah pelanggaran, sedangkan over dimensi merupakan kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” ucap Hafizh.

“Modifikasi kendaraan yang memperpanjang, atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan,” tambah Kasat Lantas Polres Lebak.

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasamarga untuk menindak pelanggaran ODOL secara komprehensif.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama,” pungkas Kasatlantas Polres Lebak. (Humas/Al)

banner 728x90
READ  Petugas Gabungan Tindak Tegas Kendaraan Barang Overload di Jalan Rangkasbitung - Cikande

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *