LEBAK – Personil Polsek Muncang melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang di kantor Polsek Muncang.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud pelayanan Kepolisian secara prima, humanis, cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi. Senin (05 /08/2024).
Personil Polsek Muncang Polres Lebak melayani masyarakat yang datang ke Polsek Muncang untuk membuat surat kehilangan.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K, melalui Kapolsek Muncang IPTU Deni Kusnadi menyampaikan bahwa penerbitan surat Kehilangan merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat, sehingga kepada personil pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik dengan berpedoman 3S (Senyum, Sapa dan Salam),” tegas Kapolsek Muncang IPTU Deni Kusnadi.